Kesehatan gigi dalam mendukung isu pembangunan kesehatan


    Pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, salah satu diantaranya pembangunan kesehatan gigi dan mulut. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan gigi, diantaranya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang optimal, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara pandang (mindset) program layanan kesehatan dari paradigma sakit ke paradigma sehat, yang sejalan dengan visi Indonesia Sehat 2010.

    Di Indonesia sendiri berdasarakan data riset kesehatan dasar (RISKESDAS) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 57,6% penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut. Terjadi peningkatan prevalensi masalah gigi dan mulut penduduk Indonesia pada tahun 2018 dibandingkan tahun 2013 yang lalu, yaitu pada tahun 2013 sebesar 25,9%. Untuk provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi dengan penderita masalah gigi dan mulut yang cukup tinggi, yaitu dengan prevalensi karies gigi sebesar 56,7% . 

    Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut, merupakan salah satu cara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan, salah satu diantaranya dengan pemberdayaan kader kesehatan. Kegiatan dilakukan lebih diarahkan pada pelayanan promotif, preventif dan rujukan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantaranya posyandu dengan sasaran kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia sekolah pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, dan kelompok usia lanjut. 

    Kader kesehatan gigi sekolah adalah individu yang terorganisir dalam kurun waktu tertentu dan selama itu kualitasnya terus ditingkatkan guna mencapai suatu tujuan yaitu peningkatan kualitas kesehatan gigi dan mulut bagi anak usia sekolah. Adanya program pelatihan dan pembinaan kader sekolah dapat membagi dan meneruskan pengetahuan serta ketrampilan yang diperoleh kepada teman, keluarga dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan gigi dan mulut, sehingga dapat membantu upaya peningkatan kualitas kesehatan gigi dan mulut. Program dokter kecil dibentuk dengan tujuan:

 1) Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah, di rumah dan lingkungannya

 2) Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat. 



Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dilaksanakan sesuai UU RI No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Didalam Bab V pasal 45 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa Usaha Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat siswa dalam lingkungan hidup sehat sehingga siswa dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya yang lebih berkualitas. 


Tujuan umum dari pelatihan dokter kecil 

Meningkatkan kemampuan perilaku hidup bersih dan sehat, dan derajot kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.


Tujuan Khusus 

Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, yang mencakup:

1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melasanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesenatan di sekolah perguruan agama, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.

2. Sehat fisik, mental maupun sosial

3. Memilikl daya hayat dan day tangkal terhadap pengaruh buruk peryalahgunaan NAPZA.


Komentar